KLIKMATARAM- Kerajaan Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kebijakan Kerajaan Arab Saudi tersebut, antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.
Kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.
Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.
Baca Juga: Satu Korban Selamat dari Penyerangan KKB di Papua Berhasil Dievakuasi
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia,” katanya seperti dikutip dari laman Kemenag, Senin 7 Maret 2022.
Dirinya mengaku optimistis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina.
Baca Juga: Ternyata karena Sakit Hati Cintanya Ditolak, Wanita Muda Ini Diperkosa dan Dibunuh di Kamar Kos
"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," sambungnya.
Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.
Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi.
Menurut dia, ini harus direspon secara mutual recognition.
Baca Juga: Polisi Gadungan Beraksi, Tak Tanggung-tanggung Emak-emak Ditipu Hingga Rp1 Miliar
“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.
“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” tandasnya.***
Artikel Rekomendasi