KLIKMATARAM - Kementerian Agama mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah untuk mematuhi One Gate Policy atau Kebijakan Satu Pintu.
One Gate Policy merupakan kebijakan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag.
Aturan One Gate Policy ini mengatur seluruh jemaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta.
"Kita bersama harus mendukung Kebijakan Satu Pintu Umrah yang ditetapkan Kemenag," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, Sabtu 8 Januari 2022.
Baca Juga: Kasus Omicron Tambah 57 Kini Jadi 318, Kebanyakan yang Kena Itu Adalah Orang yang Sudah Divaksin
Dalam perjalanan ibadah umrah, lanjut Hilman, peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.
"Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," terang Hilman.
Kebijakan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya.
"Intinya melindungi jemaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jemaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," imbuhnya.
Artikel Rekomendasi