Mulai Berlaku Sekarang! Sebelum Naik Pesawat Wajib Isi e-HAC, Begini Cara Mengisinya

- 3 Maret 2022, 06:42 WIB
Aturan baru isi e-HAC sebelum naik pesawat dikeluarkan pemerintah.
Aturan baru isi e-HAC sebelum naik pesawat dikeluarkan pemerintah. /dok. kemenkes

KLIKMATARAM- Pelaku perjalanan domestik harus mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Pengisian e-HAC sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.

Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.

Baca Juga: Total 46,6 Kilogram Sabu-sabu dan 4.000 Pil Koplo Diamankan, Jadi Kurir karena Terlilit Utang

Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Dikutip dari laman Kemenkes, Kamis 3 Maret 2022, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Setelah itu memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Series The Lord of The Rings: The Rings of Power Season Pertama Akan Tayang Pada September Tahun 2022

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah