KLIKMATARAM- Pelaku perjalanan domestik harus mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Pengisian e-HAC sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.
Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.
Baca Juga: Total 46,6 Kilogram Sabu-sabu dan 4.000 Pil Koplo Diamankan, Jadi Kurir karena Terlilit Utang
Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Dikutip dari laman Kemenkes, Kamis 3 Maret 2022, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.
Setelah itu memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya.
Artikel Rekomendasi