Kakek 68 Tahun Ini Ditangkap karena Diduga Terlibat Sindikat Narkotika Internasional, Barang Bukti 10 Kg Sabu

- 19 Februari 2022, 11:17 WIB
Ilustrasi- Seorang kakek 68 tahun yang diduga terlibat sindikat narkotika internasional
Ilustrasi- Seorang kakek 68 tahun yang diduga terlibat sindikat narkotika internasional /pixabay/Jorono

KLIKMATARAM- Perbuatan seorang kakek ini membuat miris. Bagaimana tidak, dia terlibat sindikasi narkotika internasional.

Kakek berinisial JM ini diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BPNP Sumatera Utara.

Kakek berusia 68 tahun itu terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram. 

Baca Juga: Sinopsis My Sassy Girl NET TV Hari Ini: Raja Hwajong Turun Tangan Interogasi Penghianat Kerajaan

Dikutip dari laman PMJ News, Sabtu 19 Februari 2022, JM yang merupakan warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, diringkus berdasarkan hasil pengembangan petugas BNNP Sumut. 

Sebelumnya, kasus ini berawal dari sepasang kekasih sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang ditangkap pada Minggu 13 Februari 2022 lalu. 

Para pelaku ini adalah jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai. 

Barang haram tersebut, dibawa RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil bernomor polisi BK1990VA. Petugas mengikuti pergerakan keduanya.

Baca Juga: Sinopsis Film Blind Bioskop Trans TV Malam Ini: Perselingkuhan Demi Moore dengan Novelis Tuna Netra

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah