Imkanur Rukyat Mabims
Sebeum pemerintah RI melalui Kementerian Agama membentuk Badan Hisab Rukyat atau BHR pada tahun 1972, penentuan awal bulan Ramadan dan Idul Fitri mengikuti Imkanur Rukyat.
Yaitu Musyawarah para Menteri Agama negara muslim Asia Tenggara. Mereka adalah Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura yang disingkat Mabims.
Ketentuan Mabims menganut kaidah bahwa awal bulan terjadi jika pada saat matahari terbenam, ketinggian (altitude) bulan di atas cakrawala minimum 2°, dan sudut elongasi (jarak lengkung) bulan-matahari minimum 3°.
Baca Juga: Twenty Five Twenty Episode 1: Pertemuan Pertama Baek Yi Jin dan Na Hee Do
Awal bulan juga bisa ditetapkan apabila pada saat bulan terbenam, usia bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak.
Imkanur Rukyat mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal. Metode ini menjembatani metode rukyatul hilal dan metode hisab.
Beberapa kaidah lain dengan perhitungan tertentu dan observasi bulan sabit muda, juga berlaku dalam metode ini.***
Artikel Rekomendasi