KLIKMATARAM- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Beringin Karya Provinsi NTB, Abdul Sarif, menegaskan tak ada Pergantian Antar-Waktu atau PAW untuk semua anggota DPRD kabupaten dan kota se NTB.
Penjelasannya itu menyusul pengajuan PAW di DPRD Kabupaten Lombok Barat oleh dua kepengurusan Partai Beringin Karya di NTB.
Di NTB, dijelaskan Abdul Sarif, kepengurusan Partai Beringin Karya yang sah sesuai keputusan Mahkamah Partai, adalah DPW Partai Beringin Karya yang berkantor di Jalan Terusan Bung Hatta, Kota Mataram.
Baca Juga: ‘Ikatan Cinta Terbaru’ Detik-Detik Elsa Terjatuh Karena Melindungi Istri Gubernur
Kepengurusan dengan Ketua DPW Abdul Sarif ini, sebelumnya telah mengirim sanggahan atas permohonan PAW yang diajukan kepengurusan DPW lainnya. Sanggahan itupun telah pula diterima pihak-pihak terkait.
Seperti sanggahan atas permohonan PAW yang diterima DPRD Lombok Tengah, sudah pula menganulir permohonan yang diajukan pihak-pihak lain.
Terkait pengajuan PAW di DPRD Lombok Barat, DPW Partai Berkarya NTB juga sudah mengirimkan sanggahan serupa.
DPW Partai Berkarya NTB tidak pernah mengirimkan permohonan PAW kepada semua DPRD kabupaten dan kota se NTB. DPW Partai Berkarya NTB pimpinan Abdul Sarif mengirimkan surat sanggahan atas permohonan PAW yang diterima DPRD.
Artikel Rekomendasi