Ternyata Ini yang Jadi Motif Tersangka Menghakimi Kakek 89 Tahun Hingga Tewas Setelah Diteriaki Maling

- 25 Januari 2022, 15:48 WIB
Ilustrasi. Inilah motif yang menewaskan seorang kakek berusia 89 tahun oleh para tersangka.
Ilustrasi. Inilah motif yang menewaskan seorang kakek berusia 89 tahun oleh para tersangka. /Pixabay/geralt

KLIKMATARAM – Diteriaki maling mobil membuat seorang kakek 89 tahun tewas dihakimi massa.

Padahal, mobil yang dikendarai kakek tersebut adalah mobil miliknya sendiri.

Lalu apa motif para tersangka sehingga membuat sang kakek meninggal dunia? Polisi mengungkap motif pengeroyokan para tersangka terhadap lansia bernama Wiyanto Halim (89) hingga tewas di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Pria Ini Simpan 5 Kilogram Sabu-sabu di Tempat yang Tak Terduga

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan para tersangka terprovokasi oleh adanya sebutan maling yang dikatakan pelaku terhadap korban.

“Kemudian kedua emosi karena banyak orang yang mengejar korban tapi korban tidak memberhentikan kendaraannya. Terus emosi (dengan mengeroyok korban) karena setiap orang pelampiasannya beda-beda tidak bisa dikendalikan,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa 25 Januari 2022.

Zulpan menegaskan para tersangka pengeroyokan ini tidak mengenal korban sama sekali.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ini terhadap 5 tersangka, mereka tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban,” jelasnya.

Baca Juga: Profil Maura Magnalia, Putri Nurul Arifin yang Menyukai Musik Rock

Sebelumnya, sebanyak lima orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan lansia bernama Wiyanto Halim meninggal dunia.

Aksi pengeroyokan itu terjadi di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu 23 Januari 2022 dini hari.

“Terhadap tersangka sampai hari ini, Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujar Zulpan seperti dikutip dari laman Humas Polri.

Baca Juga: 2 Pria Asal Gunungsari Ditangkap di Pusuk Lombok Utara Gara-gara Ini

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat pengeroyokan tersebut.

Adapun mengenai kasus pengeroyokan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini