Inilah Peran Para Tersangka yang Membuat Kakek 89 Tahun Tewas Dihakimi Massa Setelah Diteriaki Maling

- 25 Januari 2022, 12:42 WIB
Kasus kakek yang tewas dihakimi massa, polisi ungkap peran 5 tersangka.
Kasus kakek yang tewas dihakimi massa, polisi ungkap peran 5 tersangka. /PMJ News/Yeni

KLIKMATARAM – Lima orang tersangka kasus tewasnya seorang kakek yang dihakimi massa, Minggu 23 Januari 2022 dini hari.

Sang kakek 89 tahun itu tewas setelah diteriaki maling mobil dan akhirnya dihakimi massa di Pulogadung, Jakarta Timur.

Padahal, sang kakek yangh bernama Wiyanto Halim itulah pemilik mobil tersebut.

Lalu apa peran para tersangka ini? Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan para tersangka memiliki peranan yang berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Yang Ketagihan VC Porno Dengarkan Kata Ustadz Adi Hidayat Soal 5 Manfaat Sholat Ini

Menurut dia, satu tersangka berinisial TB menendang mobil dan korban dengan menggunakan kaki kanan dan menendang perut.

Kemudian JI berperan menendang menggunakan kaki kanan ke tubuh korban.

Ketiga, tersangka berinisial RYN yang menendang mobil dan menarik paksa korban dengan tangannya hingga keluar dari mobil, serta memukul kepala korban dengan tangan kosong.

Keempat ada tersangka MA, menginjak kaca bagian depan hingga pecah. Sementara tersangka kelima MJ menendang kepala korban dan mobil.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x