Barang buktinya berupa satu klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu berat bruto 1,88 gram, satu klip transparan yangg berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,08 gram, uang tunai Rp50.000, dan dua unit handphone.
Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke ruang Sat Res Narkoba Polres Lotara untuk pengembangan asal usul sabu-sabu. Selain itu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini, kata Ketut Artana, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kisah Ricky & Elsa Dalam Sinetron Ikatan Cinta Dan Dunia Nyata
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” ujar Kasat Res Narkoba Iptu Artana seperti dikutip dari laman Humas Polri.***
Artikel Rekomendasi