KLIKMATARAM - Pemanfaatan tanah seluas 65 hektare di Gili Trawangan milik Pemprov NTB diserahkan kepada masyarakat.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah di Gili Trawangan antara Pemerintah Provinsi NTB dengan masyarakat/pengusaha.
Gubernur mengklaim langkah ini untuk membuktikan keberpihakan pemerintah daerah kepada aspirasi dan kesejahteraan masyarakat di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
"Kita berharap selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga akan mampu meningkatkan pendapatan daerah khususnya dari sektor pariwisata di masa akan datang," kata Bang Zul, Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: Mental Leo Diuji, Virgo Upayakan Hemat dan Karier Cancer Terwujud Hari Ini
Bang Zul meminta kepada Satgas Gili Trawangan agar ke depan tidak memungut pungutan yang memberatkan masyarakat.
Apalagi kepada masyarakat yang kurang mampu, tidak boleh ada pungutan-pungutan, bahkan sebaliknya mereka yang harus dibantu oleh pemerintah.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini sekaligus mengakhiri persoalan yang sebelumnya dihadapi oleh Pemprov NTB bersama PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Ini terkait kontrak pengelolaan lahan tersebut yang dinilai belum maksimal direalisasikan dan dimanfaatkan oleh GTI selama bertahun-tahun.
Artikel Rekomendasi