Mulai 8 Januari Kaum Muslimin dan Muslimat di Tanah Air Bisa Ibadah Umrah Lagi, Ini Syarat-syaratnya

- 7 Januari 2022, 05:35 WIB
Pemberangkatan jemaah ibadah umrah dimulai 8 Januari 2022 dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Pemberangkatan jemaah ibadah umrah dimulai 8 Januari 2022 dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. /Pixabay

KLIKMATARAM – Pemberangkatan jemaah untuk ibadah umrah ke tanah suci Mekkah akan dilakukan mulai besok, Sabtu 8 Januari 2022. Segala persiapan terus dilakukan.

Persiapan itu karena penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan di masa pandemi Covid-19. Karena itu, penyelenggaraannya harus mengikuti protokol kesehatan.

Dimulainya pemberangkatan ibadah umrah akan dimulai Sabtu 8 Januari 2022 dibenarkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. 

“Pemberangkatan jemaah umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022,” katanya dalam pernyataannya, Kamis 6 Januari 2022.

Baca Juga: Pengurus PWNU DKI Desak Kapolri Tangkap Ferdinand Hutahaean

Hilman Latief mengakui karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah.

Hilman menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat lintas kementerian dan lembaga. Hal itu berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022. Dirinya juga sudah mendapat arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.

Lalu ada syarat-syaratnya? Hilman Latief menjelaskan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU yang akan memberangkatkan jemaah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Indofarma (Persero) untuk Aceh Sampai Mataram Januari 2022

Selain itu, ketentuan lainnya, lanjut Hilman, keberangkatan dipiroritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Dijelaskan Hilman Latief, keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan Asrama Haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU.

Baca Juga: Ini Kronologi Kasus Ferdinand Hutahaean Sejak Mencuit Hingga Masuk Penyidikan Polisi

Karena itulah, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya.

“Kami telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini,” tutup Hilman.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini