KLIKMATARAM - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berpergian ke luar negeri sementara waktu. Hal ini seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Wapres Ma'ruf Amin untuk merespons meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang telah terdeteksi 47 orang dan 1 kasus dari transmisi lokal.
Ma'ruf Amin menyebut pemerintah telah menempuh berbagai cara. Salah satunya dengan pengetatan mobilitas masyarakat untuk menekan penyebaran Omicron. Kemudian, memperketat aturan karantina bagi semua pelaku perjalanan dari luar negeri.
"Yang datang dari luar negeri betul-betul kita perketat dan melarang WNI untuk pergi ke luar negeri untuk sementara ini," ujarnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 28 Desember 2021.
Baca Juga: Pernah Bekerja di Rumah Milik Korban, Tukang Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Tidak hanya itu, Wapres juga meminta penerapan protokol kesehatan di Indonesia lebih diperketat. Vaksinasi dan rencana booster pun terus dilakukan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari Omicron.
"Masker dan vaksinasi dipercepat, dan dipersiapkan booster untuk masyarakat umum. Lalu penerapan PeduliLindungi," tegasnya.
Kendati begitu, Wapres memastikan tidak akan ada kenaikan level penerapan PPKM. Dia juga telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk bersiap dengan ditemukannya transmisi lokal Omicron.
Baca Juga: Spoiler Episode 4 Drakor Moonshine, Hyeri dan Yoo Seong Ho Bersikap Pura-pura Tak Terjadi Sesuatu
Artikel Rekomendasi