Pemerintah Tak Akan Buat Kebijakan Strategis Selama Perbaikan UU Cipta Kerja

- 6 Desember 2021, 09:12 WIB
Mahfud MD menjelaskan pemerintah tidak akan membuat  kebijakan strategis selama perbaikan UU Cipta Kerja.
Mahfud MD menjelaskan pemerintah tidak akan membuat kebijakan strategis selama perbaikan UU Cipta Kerja. /Tangkap layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

KLIKMATARAM - Sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan uji formil UU Cipta Kerja, pemerintah memastikan tidak akan membuat kebijakan strategis selama perbaikan UU Cipta Kerja.

Kendati begitu, UU Cipta Kerja tetap berlaku selama perbaikan dilakukan. Menko Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebut pihaknya patuh terhadap putusan MK. Kebijakan yang dibuat selama masa perbaikan hanya bersifat operasional teknis administrasi.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis karena kebijakan strategis yaitu sudah ada di UU yang diminta diperbaiki prosedurnya," jelas Mahfud yang dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Minggu 5 Desember 2021.

Baca Juga: Bagi Siswa Sekolah Tidak Ada Libur Nataru, Rapor Dibagi 8 Januari, Libur 10 Sampai 22 Januari

Mahfud menyampaikan UU Cipta Kerja baru akan inkonstitusional jika tidak ada perbaikan selama dua tahun. Oleh karena itu, pemerintah tetap akan memberlakukan undang-undang itu.

"Sampai selesainya perbaikan prosedur dan di situ dikatakan selama perbaikan prosedur dalam dua tahun itu undang-undang tersebut berlaku dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis," jelasnya.

Baca Juga: Oknum Polisi Itu Dipecat Tidak Hormat Setelah Menyuruh Pacarnya Aborsi yang Akhirnya Bunuh Diri

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji formil UU Cipta Kerja. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional jika tidak ada perbaikan dalam waktu dua tahun.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah