Bagi Siswa Sekolah Tidak Ada Libur Nataru, Rapor Dibagi 8 Januari, Libur 10 Sampai 22 Januari

- 6 Desember 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah. /pixabay/josan76

KLIKMATARAM - Kebijakan pemerintah yang meniadakan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 harus dimaklumi para wali murid dan siswa sendiri.

Peniadaan libur Natal dan Tahun Baru itu sesuai Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, ada juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Oknum Polisi Itu Dipecat Tidak Hormat Setelah Menyuruh Pacarnya Aborsi yang Akhirnya Bunuh Diri

"Kami meminta agar seluruh siswa dan orangtua memaklumi dan menyesuaikan kebijakan tak ada libur semester selama Natal dan Tahun Baru," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Aidy Furqon, Minggu 5 Desember 2021 seperti dikutip dari Antara.

Karena itulah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB memutuskan tidak ada libur selama Natal dan Tahun Baru dan ketentuan ini berlaku untuk seluruh sekolah dan madrasah, termasuk pondok pesantren se NTB," ujar Aidy Furqon.

Dia menjelaskan, sesuai kalender pendidikan seharusnya para siswa akan menerima rapor pada 18 Desember 2021 dan dilanjutkan libur semester. Namun, karena tidak ada libur, maka pembagian rapor diubah pada 8 Januari dan libur 10 sampai 22 Januari 2022.

"Karena tidak ada libur, maka pembelajaran tatap muka dilanjutkan dengan memajukan materi semester genap, sehingga libur Natal terlewatkan," ucapnya.

Baca Juga: Begini Dampaknya Jika Anda Kurang Tidur dari 6 Jam

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah