UAS Pernah Dimahkamahkan, Didakwa Merokok di Kampus dan Merekayasa Foto

- 21 November 2021, 18:50 WIB
UAS atau Ustadz Abdul Somad pernah dimahkamahkan pada kegiatan Ospek tahun 1996.
UAS atau Ustadz Abdul Somad pernah dimahkamahkan pada kegiatan Ospek tahun 1996. /Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

Saksi: "Jauh"

Pengacara: "Dari mana Anda penuh keyakinan mengatakan bahwa itu adalah saudara terdakwa, bisa saja orang lain"

Saksi: (diam)

Pengacara: "Hakim yang mulia. Tampaknya saksi salah lihat orang dalam masalah ini"

Jaksa: "Terdakwa telah melakukan tindakan fatal, hakim yang mulia. Karena menipu dengan memalsukan pas foto"

Pengacara: "Hakim yang mulia, harap terdakwa memberikan penjelasan"

Hakim: "Benarkah Anda telah menipu?"

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Dinilai Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Memenuhi Syarat Menggelar Balap Mobil Formula Satu

Terdakwa: "Hakim yang mulia. Ketika saya akan mendaftar. Tertulis di persyaratan: harap menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 8 lembar. Tidak ada disebutkan mesti pakai peci. Setelah dicetak, panitia minta pas foto pakai peci. Saya tidak ada duit untuk foto lagi pak Hakim. Maka saya lukis pas foto itu seolah-olah pakai peci. Panitia pun menerima. Panitia baru tahu bahwa peci pada pas foto itu lukisan karena tintanya luntur kena lem, Pak Hakim"

Pengacara: "Hakim yang mulia. Bila kita perhatikan kasus ini. Tidak murni kesalahan terdakwa. Tapi juga kekeliruan panitia. Harap Hakim yang mulia mempertimbangkan"

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini