Saksi: "Jauh"
Pengacara: "Dari mana Anda penuh keyakinan mengatakan bahwa itu adalah saudara terdakwa, bisa saja orang lain"
Saksi: (diam)
Pengacara: "Hakim yang mulia. Tampaknya saksi salah lihat orang dalam masalah ini"
Jaksa: "Terdakwa telah melakukan tindakan fatal, hakim yang mulia. Karena menipu dengan memalsukan pas foto"
Pengacara: "Hakim yang mulia, harap terdakwa memberikan penjelasan"
Hakim: "Benarkah Anda telah menipu?"
Terdakwa: "Hakim yang mulia. Ketika saya akan mendaftar. Tertulis di persyaratan: harap menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 8 lembar. Tidak ada disebutkan mesti pakai peci. Setelah dicetak, panitia minta pas foto pakai peci. Saya tidak ada duit untuk foto lagi pak Hakim. Maka saya lukis pas foto itu seolah-olah pakai peci. Panitia pun menerima. Panitia baru tahu bahwa peci pada pas foto itu lukisan karena tintanya luntur kena lem, Pak Hakim"
Pengacara: "Hakim yang mulia. Bila kita perhatikan kasus ini. Tidak murni kesalahan terdakwa. Tapi juga kekeliruan panitia. Harap Hakim yang mulia mempertimbangkan"
Artikel Rekomendasi