KLIKMATARAM – Persoalan pembagian aset antara Kota dan Kabupaten Bima belum juga rampung. Padahal, persoalan ini sudah sering dibicarakan.
Karena itu, Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalillah meminta kedua belah pihak untuk duduk bersama menyelesaikan serah terima aset Pemerintah Kota Bima dari Pemerintah Kabupaten Bima.
Tidak hanya itu, Wagub juga meminta DPRD agar membantu verifikasi data seluruh aset dalam perjanjian serah terima.
Dikatakan Wagub, penuntasan penyerahan aset tersebut diberikan tenggat waktu oleh Kementerian Dalam Negeri pada 20 Juni 2022.
Penyelesaian persoalan aset dan verifikasi yang tak kunjung selesai sejak terbentuknya Pemerintah Kota Bima pada 2002 lalu ini diharapkan dapat difasilitasi oleh DPRD dengan memanggil kedua belah pihak.
Ia pun menyarankan agar komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan segera untuk meminta waktu penyelesaian verifikasi aset.
Wagub menambahkan, fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat menilai kelalaian selama 19 tahun dalam persoalan aset ini segera tuntas.
Terlebih, pihak legislatif belum pernah memanggil secara resmi kedua pihak.
Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos Piala Asia 2023 Setelah Menang Telak atas Nepal
"Ini kan aset milik masyarakat jadi seharusnya para pihak tidak melalaikan persoalan," tegas Wagub seperti dikutip laman resmi Pemprov NTB.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Aminurlah SE mengakui, pihaknya belum pernah melakukan pemanggilan secara resmi meski pertemuan dengan Bupati Bima pernah dilakukan.
Pihaknya menilai, kedua pihak juga belum pernah melibatkan DPRD dalam proses verifikasi aset sehingga dalam waktu singkat ini, DPRD akan melakukan pemanggilan dan mendorong kedua pihak segera menuntaskan persoalan aset ini.
"Kami secara kelembagaan akan segera mengundang kedua belah pihak dan akan melakukan komunikasi dengan KPK," sebut Aminurlah.
Seperti diketahui, penyerahan aset dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima telah dilakukan dua kali perjanjian yakni pada tahun 2019 dan 2020 lalu.
Namun demikian, meski kedua pihak telah sepakat, verifikasi 391 aset tersebut menjadi kendala di lapangan.***