Wagub NTB Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker, Asal Dalam Kondisi Ini

19 Mei 2022, 07:39 WIB
Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah /Tangkapan Layar Instagram @sittirohmidjalilah/

KLIKMATARAM- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Siti Rohmi Djalillah diperbolehkan masyarakat untuk melepas masker di ruang publik.

Diketahui sebelumnya, terkait masker yang boleh tidak digunakan lagi oleh masyarakat saat ditempat terbuka diucapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam unggahan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada, Selasa 17 Mei 2022.

Diperbolehkannya masyarakat untuk membuka masker di ruang publik, ucap Siti Rohmi harus dengan catatan asal dalam kondisi sehat.

“Apa yang disampaikan Bapak Jokowi tentunya kita ikuti, kalau di luar ruangan tidak apa-apa. Tapi ingat ya kalau sakit harus sadar diri, artinya kalau batuk, flu, panas badannya terus terus dengan bebasnya tidak pakai masker, ya harus pakai masker,” ucap Rohmi, Rabu 18 Mei 2022.

Baca Juga: Wakil Gubernur NTB Ajak Seluruh Pihak Ikut Cegah Tindak Perdagangan Orang

Ketika ditanya apakah Pemprov NTB akan mengeluarkan surat edaran terkait diperbolehkannya masyarakat untuk tidak gunakan masker, Wagub mengungkapkan tidak perlu kecuali surat edaran untuk pendisiplinan.

“Suart edaran saya kira tidak perlu, karena sebelum ada pelonggaran saja masyarakat sudah banyak yang tidak pakai masker. Kecuali untuk pendisiplinan. Tapi untuk pelonggaran tidak perlu lah,” ucapnya.

Siti Rohmi mengatakan angka kasus Covid-19 di NTB terus melandai, bahkan jauh sebelum digelarnya event MotoGP yang dibuktikan tidak ada temuan kasus harian dan kosongnya rumah sakit dari pasien.

“Sebelum MotoGP sudah rendah kasus Covid-19, bahkan setelah MotoGP tidak ada lonjakan kasus, ya kita syukuri karena keadaan sudah kondusif,” sambungnya.

Kendati diperbolehkannya masyarakat tidak gunakan masker di ruang publik, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa disiplin terapkan protokol kesehatan.

“Saya imbau tetap disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan pelonggaran penggunaan masker di ruang publik diperbolehkan dengan pertimbangan pandemi Covid-19 yang sudah dapat dikendalikan.

“Dengan melihat kondisi saat ini, penangan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali. Pemerintah memutuskan untuk menleonggarkan kebijakan kebijakan pemakaian masker,” ucap Jokowi.

Baca Juga: Jumlah Kasus PMI Ilegal NTB Turun, Kadis Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi

Namun, pelonggaran penggunaan maskerhanya berlaku saat dalam kondisi di area terbuka bukan di dalam ruangan bukan di ruangan tertutup atau tarnsportasi masal.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang , boleh tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di dalam ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” lanjutnya.

Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lansia, atau memiliki riwayat penyakit kormobid Jokowi menyarankan untuk tetap menggunakan masker ketika sedang beraktivitas.

“Demikian juga dengan masyarakat yang mengalami gejala batuk, pilek tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” pungkas Presiden.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler