Bupati Nonaktif Ini Punya Kerangkeng yang Mirip ‘Penjara’ di Rumahnya, Diduga Melakukan Praktik Perbudakan

25 Januari 2022, 12:14 WIB
Kerangkeng seperti penjara di rumah Bupati Langkat non aktif. /Foto: PMJ/Dok Migrant Care

KLIKMATARAM – Rumah Bupati Langkat nonaktif ada tempat khusus seperti ‘penjara’ dengan kerangkeng besi.

Sebuah kerangkeng atau seperti penjara manusia inilah yang ditemukan di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Polri turun tangan menyelidiki temuan kerangkeng yang terlihat seperti penjara lantaran ada jeruji besi dan gembok.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pihaknya juga akan mengusut ada tidaknya unsur atau dugaan perbudakan di rumah tersebut.

Baca Juga: Gadis Bima yang Meninggal Tiba-tiba di Kamar Kos Menyibak Tabir Keterlibatan Tersangka

"Saya akan cek dahulu, apakah ada hubungan dengan perbudakan atau bagaimana," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 24 Januari 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut.

Migrant Care menduga, Terbit telah melakukan perbudakan terhadap 40 pekerja kelapa sawit. Dalam laporannya itu, pihak Migrant Care turut melampirkan bukti-bukti berupa foto terkait kerangkeng manusia itu.

Baca Juga: ‘Sinetron Ikatan Cinta’ Gelap Mata, Irvan Nyaris Menculik Reyna

Kerangkeng manusia itu tampak terlihat seperti penjara dengan besi dan gembok di dalam rumah.

Adapun pekerja sawit yang menjadi korban dugaan perbudakan ini dikabarkan tidak hanya dikurung selepas kerja, bahkan juga mendapatkan penyiksaan tak manusiawi serta tidak menerima gaji sepeserpun.

Kerangkeng tersebut ditempati oleh para pekerja perkebunan sawit yang diduga sudah ada sejak 10 tahun lalu.

Kabarnya para pegawai kelapa sawit bekerja lebih dari 10 jam sehari.

Setelah bekerja, para pekerja sawit dimasukkan dalam kerangkeng yang diduga penjara perbudakan.

Menurut Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang dikutup dari Instagram @poldasumaterautara bahwa kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut, tidak memiliki izin karena dibuat secara pribadi.

Hingga kini, polisi masih mendalami dan melakukan penyelidikan atas temuan kerangkeng tersebut.

Baca Juga: Waspada! Penularan Varian Omicron Kini Didominasi Transmisi Lokal, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Polda Sumatera Utara juga telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki dugaan kasus perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat.

Sebelum viralnya kerangkeng ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka.

Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 18 Januari 2022 lalu karena diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa.

Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News Instagram @poldasumaterautara

Tags

Terkini

Terpopuler