KLIKMATARAM – Pelaksanaan Idul Adha memiliki dasar yang kuat dalam agama.
Selain ijma semua ulama, tentang pensyariatan Idul Adha juga terdapat firman Allah swt dalam suart al-Kautsar ayat 2 yang artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Pendapat para ulama dalam menafsirkan ayat tersebut, bahwa shalat yang dimaksud adalah shalat Idul Adha.
Untuk diketahui bahwa shalat Id pertama yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw adalah shalat Idul Fitri pada tahun kedua Hijriyah, dinukil dari kitab Fath ar-Rahman Syarh Zubad Ibnu Ruslan karya Syihabuddin ar-Ramli (w. 957 H).
Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta SCTV: Arya Blak-Blakan Akui Cinta Starla, Niko Berang
Sesuai dengan keterangan dalam kitab tersebut pada tema kitab as-shalat, bab shalat al-‘idhain, ada lima perkara yang perlu diperhatikan ketika pelaksanaan Idul Adha.
Lima perkara itu yang meliputi hukum melaksanakan shalat id, waktu pelaksanaan shalat id, cara melaksanakan shalat id, kesunahan pada dua khutbah setelah melaksanakan shalat id, kesunahan bertakbir pada permulaan dua khutbah.
1. Shalat id hukumnya sunah muakadah
Shalat id itu berjumlah dua rakaat, hukum mengerjakannya adalah sunah muakadah (sunah yang dianjurkan) karena langsung perintah dari Allah swt., dilaksanakan oleh Nabi, dan Ijma para ulama dari masa ke masa.
Artikel Rekomendasi