Tidak dikatakan makruh. Imam Syafi’I menyebutkan secara teks dalam Mukhtashar al-Buwaithi dan ar-Rabi’ bahwa.
Boleh dilaksanakan berjamaah, dalil bolehnya adalah banyak hadits dalam kitab Shahih, diantaranya adalah hadits ‘Itban bin Malik.
Sesungguhnya Rasulullah Saw datang ke rumahnya setelah panas terik, bersama Rasulullah Saw ada Abu Bakar. Rasulullah Saw bersabda:
“Di manakah engkau suka aku laksanakan sholat di dalam rumahmu?”. Maka saya tunjuk tempat yang saya sukai agar Rasulullah Saw sholat di tempat itu.
Rasulullah Saw berdiri, kemudian kami menyusun shaf di belakang beliau, kemudian Rasulullah Saw mengucapkan salam.
Kami pun ikut mengucapkan salam ketika beliau mengucapkan salam. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Ibadah sholat sunnat berjamaah bersama Rasulullah Saw juga berdasarkan hadits-hadits shahih dari riwayat Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Ibnu Mas’ud dan Hudzaifah.
Semua hadits mereka ada dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, kecuali hadits Hudzaifah hanya ada dalam Shahih Muslim saja.
Artikel Rekomendasi