Memakai Obat Kuat Apakah Haram, Bolehkah Suami Pakai Obat Kuat Dalam Berhubungan Begini Kata Buya Yahya

- 30 April 2022, 13:48 WIB
Ilustrasi obat kuat berhubungan suami istri
Ilustrasi obat kuat berhubungan suami istri /Pixabay

KLIKMATARAM – Buya Yahya membahas pertanyaan hukum, obat kuat apakah haram, dan bolehkah suami menggunakan obat kuat dalam berhubungan.

Mungkin anda sedang bertanya memakai obat kuat apakah haram, bolehkah suami pakai obat kuat dalah berhubungan. Buya Yahya menjawab berikut ini.

Buya Yahya membahas obat kuat apakah haram, dan bolehkah suami menggunakan obat kuat dalam berhubungan, pada video yang diunggah pada kanal YouTube.

Adapun rangkuman jawaban hukum memakai obat kuat apakah haram, bolehkah suami pakai obat kuat dalam berhubungan, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Apa Hukum Mencium Kaki Orang Tua, dan Bolehkan Minum Air Bekas Basuhan Kaki Ibu? Begini Kata Buya Yahya

Perihal obat kuat saat ini adalah sebagai sesuatu yang banyak digunakan dalam berhubungan suami istri, diperjual belikan dengan bebas via online.

Pemakaian obat kuat ini tujuaanya adalah sebagai salah satu upaya untuk memuaskan hasrat pasangan atau istri, selain itu memakai obat kuat juga untuk menambah sensasi dalam berhubungan suami istri.

Lantas, bagaimana dengan hukum penggunaan obat kuat ini, obat kuat apakah haram, dan bolehkah suami menggunakan obat kuat. Berikut rangkuman penjelasan Buya Yahya.

Baca Juga: Dosakah Jika Mencintai Suami Orang, Begini Hukum Mencintai Suami Orang Kata Buya Yahya

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x