Memukul disini adalah tidak bertentangan dengan HAM karena ini adalah ajaran Allah dan ajaran yang sesuai dengan HAM hanya ajaran Allah.
Hanya yang perlu dicermati adalah memukul di sini bukanlah memukul di bagian wajah yang membekas atau memukul dengan kepalan tangan yang keras yang menyakitkan.
Akan tetapi memukul di sini adalah hanya pukulan peringatan yang sangat-sangat ringan dan tidak menyakitkan.
Dicontohkan oleh para ulama, pukulan disini dengan kayu siwak, bukan tongkat. Jika hal ini pun masih belum bisa menjadikan dia patuh.
Maka baru saat ini anda melibatkan orang lain sebagai penengah yang sekiranya omongannya bakal didengar oleh istri anda.
Jika prosedur ini anda patuhi secara berurutan maka anda tidaklah dzalim, begitu sebaliknya,
Jika anda tidak memenuhi prosedur tersebut dan anda langsung memukulnya maka anda telah dzalim, apa lagi dengam pukulan yang menyakitkan.***
Artikel Rekomendasi