Fiqih Wanita, Ternyata Begini Hukum Melakukan Operasi Melahirkan, Simak Penjelasan Berikut

- 12 Mei 2022, 20:17 WIB
ilustrasi wanita melahirkan
ilustrasi wanita melahirkan /Instagram/v.andrianto/

KLIKMATARAM – Berikut fiqih wanita, tentang hukum melakukan operasi melahirkan, simak penjelasannya.

Bagaimana sih, hukum melakukan operasi melahirkan menurut ulama dalam fiqih wanita masa kini?

Simak rangkuman fiqih wanita berikut ini, tentang hukum melakukan operasi kehamilan.

Jika memerlukan operasi ketika mau melahirkan, maka dalam masalah ini ada empat hal yang harus diperhatikan:

Baca Juga: Fiqih Wanita, Ternyata Begini Hukum Menggunakan Alat Penggugur Kandungan, Simak Penjelasan Berikut

Pertama, jika ibu dan bayi yang dikandungnya dalam keadaan hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi kecuali dalam keadaan darurat.

Seperti sulit bagi si ibu untuk melahirkan sehingga perlu dioperasi. Demikian, karena tubuh adalah amanat Allah yang dititipkan kepada manusia.

Maka dia tidak boleh memperlakukannya dengan cara yang mengkhawatirkan kecuali untuk maslahat yang lebih besar.

Baca Juga: Fiqih Wanita Untuk Remaja yang Jarang Diketahui, Apa yang Dimaksud Haid? Berikut Penjelasannya

Selain itu, dikiranya bahwa mungkin tidak berbahaya operasi ini, tetapi ternyata membawa bahaya.

Kedua, jika ibu dan bayi yang di kandungnya dalam keadaan meninggal, maka tidak boleh dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Sebab, hal ini tindakan sia-sia.

Ketiga, jika si ibu hidup, dan bayi yang dikandungnya meninggal. Maka boleh dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya.

Baca Juga: Fiqih Wanita Hubungan Haid Dengan Hamil Banyak yang Belum Mengetahui, Begini Penjelasannya

Kecuali jika dikhawatirkan dapat membahayakan si ibu. Sebab menurut pengalaman, bayi yang meninggal dalam kandungan hampir tidak dapat dikeluarkan kecuali dengan operasi.

Kalaupun dibiarkan terus dalam kandungan, dapat mencegah kehamilan ibu pada masa mendatang.

Keempat, jika si ibu meninggal dunia, sedangkan bayi yang dikandungnya hidup.

Baca Juga: Fiqih Wanita, Darah Keluar Berwarna Kuning Keruh atau Kehitaman Apakah Termasuk Darah Haid?

Dalam kondisi ini, jika bayi yang dikandung diperkirakan tak ada harapan untuk hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi.

Namun jika ada harapan untuk hidup, seperti sebagian tubuhnya sudah keluar, maka boleh dilakukan pembedahan terhadap perut ibunya untuk mengeluarkan bayi tersebut.

Tetapi jika sebagian tubuh bayi belum ada yang keluar maka ada yang berpendapat bahwa tidak boleh melakukan pembedahan terhadap perut ibu untuk mengeluarkan bayi yang dikandungnya, karena hal itu merupakan tindakan penyiksaan.

Baca Juga: Para Istri Wajib Tahu! Ini Tips Agar Selalu Dicintai Suami, Simak Penjelasan  Buya Yahya

Pendapat yang benar, boleh dilakukan pembedahan terhadap perut si ibu untuk mengeluarkan bayinya jika tidak ada cara lain.

Dan pendapat inilah yang menjadi pilihan Ibnu Hubairah. Dikatakan dalam kitab Al Inshaf :" pendapat ini yang lebih utama”.

Apalagi pada zaman sekarang ini, operasi bukanlah merupakan tindakan penyiksaan. Karena setelah perut dibedah, ia dijahit kembali.

Dan kehormatan orang yang masih hidup lebih besar dari pada orang yang sudah meninggal.

Baca Juga: Gus Baha Bongkar 3 Ciri Manusia yang Paling Hoki di Dunia Ini, Sangat Beruntung Orang yang Memilikinya

Juga menyelamatkan jiwa orang yang terpelihara dari kehancuran adalah wajib hukumnya dan bayi yang dikandung adalah manusia yang terpelihara, maka wajib menyelamatkannya.

Dalam hal diperbolehkannya menggunakan alat penggugur kandungan sebagaimana di atas (untuk mempercepat proses kelahiran) harus ada izin dari pemilik kandungan yaitu suami.***

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah