Bagaimana Hukum Muslim Menerima Hadiah Natal? Siamak penjelasan KH Ahmad Zahro Berikut Ini

6 Mei 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi parsel buah hadiah natal /Pexels/Mikhail Nilov

KLIKMATARAM - KH Ahmad Zahro menjawab pertanyaan bagaimana hukum muslim menerima hadiah Natal? yang sering kali menjadi perdebatan.

Bagaiman sih sebenarnya penjelasan fiqih nya tentang apa hukum menerima hadiah Natal? siamak penjelasan KH Ahmad Zahro berikut ini.

Pembahasan hukum menerima hadiah Natal berikut ini dikutip dari kitab piqih kontemporer KH Ahmad Zahro, yang membahas isu-isu terkini.

Salah satu acara terkait perayaan natal adalah adanya hadiah natal, baik berupa uang, atau parsel barang.

Hal ini sangat lazim dan tidak menjadi masalah jika penerimanya adalah kaum nasrani. Tetapi, bagaimana jika yang menerima hadiah natal itu orang Islam?

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Cara Ngerjain Malaikat Agar Kerja Lembur dan Kecapean Mencatat Pahala, Lakukan Amalan Ini!

Membahas masalah ini, perspektifnya sama dengan membahas masalah menghadiri perayaan natal ataupun mengucapkan selamat natal bagi umat Islam, yakni ada perspektif akidah ibadah keagamaan dan perspektif sosial keagamaan.

Jika perspektifnya akidah ibadah keagamaan, maka Islam tegas “Lakum dinukum waliya din” (Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku), tidak boleh dicampur aduk atas nama toleransi atau alasan apa pun.

Oleh karena itu, acara doa bersama antar agama jelas bertentangan dengan prinsip ini. Tetapi, dari perspektif sosial keagamaan muncul beda pendapat karena beda persepsi.

Jika menerima hadiah natal itu sebagai ekspresi simpati dan setuju pada ajaran nasrani, maka jelas dilarang dan hukumnya haram.

Baca Juga: Gus Baha Bongkar 3 Ciri Manusia yang Paling Hoki di Dunia Ini, Sangat Beruntung Orang yang Memilikinya

Apalagi jika hadiah itu berupa barang yang berasal dari prosesi natal, maka tidak ada alasan untuk menerimanya.

Hal ini antara lain didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda artinya: “Janganlah kamu memulai salam (ucapan selamat) kepada orang Yahudi dan Nasrani.”

Banyak ayat Qur’an yang mengecam kedekatan (berlebihan) antara orang Islam dengan orang-orang yahudi dan nasrani, seperti firman Allah Swt. dalam surah al-Ma'idah ayat 51artinya:

Baca Juga: Sinopsis Our Blues Episode 9: Lee Byung Hun dan Shin Min Ah Saling Menghapus Kesedihan Mereka

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi teman akrabmu. Sebagian mereka adalah teman akrab bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka sebagai teman akrab maka sungguh orang itu termasuk golongan mereka. Sungguh Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

Tetapi, jika menerima hadiah natal itu semata-mata sebagai wujud jalinan sosial kemasyarakatan, maka tidak ada masalah, diperbolehkan.

Asal hadiah natal tersebut tidak berasal dari prosesi natal, dan tidak ada unsur yang diharamkan dalam Islam. Seperti babi, minuman keras, dan lain-lain.

Amat wajar jika muncul banyak komentar dan persepsi tentang hadiah natal ini, baik yang positif maupun yang negatif.

Baca Juga: Atasi Kepadatan Arus Balik di Pelabuhan Ketapang, Truk Logistik Akan Dialihkan ke Pelabuhan Jangkar Situbondo

Yang positif menilai bahwa hal itu adalah salah satu upaya sekaligus bukti bagi terjalinnya kerukunan antar umat beragama, dalam hal ini Islam dan Kristen.

Sedang yang negatif memandang bahkan mencurigai sebagai usaha Kristenisasi berselubung hadiah natal yang menjadi salah satu trik misionaris dengan memberikan hadiah dan bahan makan bagi muslim lemah iman dan ekonomi.

Dalam perspektif fiqih, pemberian parsel bukanlah bagian dari ibadah ritual. Karena bukan ibadah ritual, maka ketentuannya lebih longgar, baik terkait cara maupun tempatnya.

Dalam hai ini dapat diterapkan kaidah ushul fiqih: Al-Ashlu fil asy-ya al-ibahah hatta yadullad dalilu alat tahrim. (Pada dasarnya segala sesuatu itu diperbolehkan sepanjang tidak ditemukan dalil yang mengharamkannya).

Baca Juga: Terungkap Fakta 3 Anak yang Meninggal Diduga Bukan karena Hepatitis Akut, Perlu Pemeriksaan Laboratorium

Apabila hadiah parsel itu berupa makanan atau minuman, maka kehalalan dan keharaman makanan atau minuman itu tidak terkait dengan agama seseorang.

Tetapi terkait dengan apakah jenis dan status makanan atau minuman tersebut menurut ajaran Islam.

Misalnya babi, disuguhkan oleh siapa pun tetaplah haram. Tetapi sapi, walaupun disuguhkan oleh orang nasrani ya tetap halal.

Contoh lain, mangga curian, biar disuguhkan oleh siapa pun ya tetap haram, walaupun dari segi jenis, mangga adalah makanan halal.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro Lengkap

Tapi dalam kaidah uhul fiqih dikatakan: Al-Khurdj minal khilaf Mustahabbun. (Menghindari beda pendapat itu bagus).

Maka, sebaiknya kaum nasrani tidak usah memberi hadiah natal pada kaum muslimin agar tidak terjadi khilafiyah (beda pendapat) di kalangan umat Islam.

Kalau mereka mau memberi apa pun pada kaum duafa (lemah/miskin) muslim, berikanlah tidak dalam kaitan natal atau acara keagamaan apa pun.

Kalau alasannya solidaritas ataupun kerukunan antar umat beragama, masih banyak lahan kemasyarakatan yang tidak nyerempet-nyerempet bahaya kontaminasi akidah ibadah antar agama.***

Editor: Muhammad F Hafiz

Tags

Terkini

Terpopuler