NTB Informatif Tiga Nasional

- 24 November 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi Keterbukaan Informasi Publik
Ilustrasi Keterbukaan Informasi Publik /Fanpage TopikNusantara

Pada kenyataan dan hasil monitoring dan evaluasi, ternyata hanya 16  PPID OPD yang memaksimalkan fungsi PPID OPD dengan kategori informatif dan masih 30 persen PPID OPD cukup informatif dan belum informatif.

Baca Juga: Calon Haji dan Umrah Sudah Bisa Siap-siap Melepas Kerinduan Berangkat ke Makkah

Bertepatan dengan pelaksanaan Fokus Grup Diskution (FGD) indeks keterbukaan informasi publik pada tanggal 23 April oleh Komisi Informasi Pusat di NTB, tentu akan memberikan angin segar bagi penyelenggara negara.

Betapa tidak, jika indeks keterbukaan informasi bisa menjadikan rujukan bagi penyekengaraa negara, badan publik dan badan usaha milik negara untuk mengoptimalkan pentingnya pelayanan informasi publik.

Untuk itu, uji petik dari sekian banyak inforamsi publik yang tersajikan dan beberapa pertanyaan penting terkait dengan indeks keterbukaan informasi, yakni sejauhmana keberpihakan anggaran untuk pelayanan informasi publik, kelembagaan PPID OPD, serta peran media masa dalam menyampaikan informasi.

Baca Juga: Peristiwa Akhir Zaman Bisa Dianalisa Melalui Mukjizat di Era Modern, Apa Ya Mukjizat Zaman Modern

Sebagai rujukan dasar, bahwa dengan indeks Keterbukaan informasi yang berlangsung secara nasional dan di NTB sudah menjalankan rangkain proses penggalian informasi,melalui informen ahli dan berbagai sumber dan data sebagai kerangka analisis.

Semoga dengan indeks keterbukaan inforamsi pada tahun 2021 yang laksanakan oleh komisi Informasi pusat, menjadi tolok ukur yang maksimal dan berdampak bagi keberlanjutan, pentingnya keterbukaan informasi publik bagi penyelenggara negara.***

*Penulis adalah Ketua Komisi Informasi NTB

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Artikel Rekomendasi

Terkini