Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Sudah Lunasi Denda 20 Juta Rupiah

- 20 Juli 2022, 11:26 WIB
Rizieq Shihab bebas bersyarat. (Foto: PMJ/Ist).
Rizieq Shihab bebas bersyarat. (Foto: PMJ/Ist). /

Baca Juga: Apa Itu Shalat Sunah Awwabin Simak Waktu, Cara Pelaksanaan, Niat, dan Fadilahnya

Dijelaskan Rika, Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Rika Aprianti menerangkan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Viral lagi di Media Sosial, Simak Biodata Singkat Polwan Cantik Asal Lombok AKP Rita Yuliana

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.***

Halaman:

Editor: Yeni Irmaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x