Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Sudah Lunasi Denda 20 Juta Rupiah

- 20 Juli 2022, 11:26 WIB
Rizieq Shihab bebas bersyarat. (Foto: PMJ/Ist).
Rizieq Shihab bebas bersyarat. (Foto: PMJ/Ist). /

KLIKMATARAM- Muhammad Rizieq Shihab atau yang lebih dikenal dengan Habib Rizieq akhirnya dinyatakan bebas dengan bersyarat dari rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, pada Rabu 20 Juli 2022.

Rizieq Shihab dinyatakan telah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua. Diketahui, ia dijerat tatas tiga kasus tindak pidana.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika. 

Baca Juga: Alexander Volkanovski Menunggu Pertarungan Charles Oliveira vs Islam Makhachev, Siap Jadi Penantang

Petinggi Front Pembela Islam itu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara untuk kasus ketiganya.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," singkat Rika.

Halaman:

Editor: Yeni Irmaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x