Tak Perlu Ribet ke KUA, Simak Cara Mudah Buat Kartu Nikah Digital Bagi Calon Pengantin Baru

- 17 Juni 2022, 08:35 WIB
Tak Perlu Ribet ke KUA, Simak Cara Mudah Buat Kartu Nikah Digital Bagi Calon Pengantin Baru.
Tak Perlu Ribet ke KUA, Simak Cara Mudah Buat Kartu Nikah Digital Bagi Calon Pengantin Baru. /Kemenag

KLIKMATARAM - Kartu nikah digital yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) sejak Mei 2021, merupakan salah satu dokumen penting untuk dimiliki bagi calon pasangan suami istri ataupun bagi pasangan yang cukup lama telah menikah.

Kartu nikah digital dapat memudahkan bagi pasangan suami istri untuk menunjukan status pernikahannya tanpa harus membawa kartu nikah fisik.

Dalam kartu nikah digital tersebut terdapat foto pasangan suami istri lengkap dengan nomor akta nikah dan barcode yang menghubungkan dengan data lengkap pernikahan di Bimas Islam Kemenag.

Baca Juga: Model Celana Panjang dan Jas Abu-Abu Jadi Seragam Jemaah Haji Kota Mataram Tahun Ini

Memiliki kartu nikah digital memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan kartu nikah fisik seperti biasanya. Walaupun demikian kartu tersebut tidak bisa menjadi pengganti dari buku nikah.

Bagi Anda yang berencana untuk menikah dalam waktu dekat, simak cara membuat kartu tersebut yang bisa dilakukan via situs resmi Kemenag secara digital.

1. Buka situs simkah.kemenag.go.id dan isi secara lengkap data diri dalam formulir pendaftaran nikah dalam website tersebut.

2. Setelah mengisi data diri, jangan lupa untuk mencantumkan nomor telepon dan email Anda dalam formulir.

Baca Juga: Ganja Sudah Dilegalkan, Kini Thailand juga Bersiap Melegalkan Perkawinan Sesama Jenis

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini