Luhut Binsar Pandjaitan akan Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi

- 23 Maret 2022, 20:00 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan akan dilaporkan ke polisi oleh sejumlah LSM terkait dugaan tindak pidana gratifikasi.
Luhut Binsar Pandjaitan akan dilaporkan ke polisi oleh sejumlah LSM terkait dugaan tindak pidana gratifikasi. /Tangkapan layar YouTube/Deddy Corbuzier

KLIKMATARAM- Luhut Binsar Pandjaitan akan dilaporkan ke polisi oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Dilansir dari PMJ News, Luhut Binsar Pandjaitan yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) akan dilaporkan atas dugaan tindak pidana gratifikasi.

Terkait pelaporan Luhut Binsar Pandjaitan itu, sejumlah aktivis LSM seperti Zainal Arifin (Jaringan YLBHI), Andi M Rezaldy (KontrasS), dan Haris Azhar (Lokataru), hadir di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sinopsis My Girlfriend Is a Gumiho NET TV Hari Ini: Ddoong Ja yang Menuntun Dae Woong Bertemu Mi Ho Kembali

"Kami bersama koalisi masyarakat sipil akan melakukan pelaporan ke SPKT terkait dengan dugaan tindak pidana gratifikasi," terang Ketua bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin, Rabu 23 Maret 2022.

Sedangkan Andi M Rezaldy Kepala Divisi Hukum KontrasS, menerangkan pihaknya menyiapkan sejumlah barang bukti dalam laporan gratifikasi ini, salah satunya dokumen.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Park Soo Jin Pemeran My Girlfriend Is a Gumiho sebagai Eun Hye In yang Masih Awet Muda

“Untuk bukti berbagai dokumen kami bawa untuk menjadi bahan atau dasar laporan kami. Berbagai dokumen hukum," ungkap Andi.

Laporan ke Polda Metro Jaya itu tidak hanya ditujukan kepada Luhut, melainkan juga beberapa perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam bisnis tambang di Papua.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah