KLIKMATARAM- Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan perpanjangan masa jabatan presiden, dalam beberapa hari terakhir terlontar ke publik.
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden itu, antara lain diungkapkan oleh Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua PKB Muhaimin Iskandar, dan Ketua PAN Zulikifli Hasan.
Ada sebagian masyarakat yang ingin supaya masa jabatan presiden diperpanjang karena keberhasilan yang dicapai oleh pemerintahan saat ini.
Ketua Partai Golkar menyebut antara lain dari aspirasi petani sawit di salah satu desa Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Baca Juga: Calon Mahasiswa Harus Tahu Lima Jalur Seleksi Masuk ke Politeknik Negeri Tahun 2022
Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebutnya sebagai hal sulit yang dilakukan. Sebab, usulan penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden akan menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang.
“Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 45 tegas mengatakan bahwa Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun,” ujar Yusril dalam unggahan instagram yusrilihzamhd yang dilihat Mataram.Pikiran-Rakyat, Minggu 27 Februari 2022.
Baca Juga: Ini 5 Fakta Belakang Layar Film Interstellar yang Menggoda Rasa Penasaran Menonton
Lebih lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini juga menyebut karena sudah jelas ditentukan dalam Undang-Undang Dasar maka penundaan Pemilu tersebut tidak ada lembaga yang memiliki wewenang untuk memutuskan penundaannya.
Artikel Rekomendasi