Pernyataan Jenderal Dudung Soal Papua Tak Diperangi, Sudah Menjadi Instruksi Presiden

- 25 November 2021, 15:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD usai mendengar penjelasan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kemenko Polhukam , Kamis 25 November 2021.
Menko Polhukam Mahfud MD usai mendengar penjelasan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kemenko Polhukam , Kamis 25 November 2021. /Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam/

KLIKMATARAM – Menyusul pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengenai Papua, Menko Polhukam Mahfud MD memberi penjelasan yang lebih runut, Kamis 25 November 2021.

Sebelumnya Jenderal Dudung Abduracman mengatakan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB di Papua tak harus diperangi. Mereka perlu dirangkul dengan hati yang suci dan tulus.

Terkait hal itu, dikutip dari Pikitan-Rakyat.com, Mahfud MD menjelaskan pendekatan baru tersebut sudah dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres).

Baca Juga: Gempa Kembali Terjadi di Lombok Utara

“Pendekatan baru (masalah Papua) itu sudah dituangkan dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2020 yang kemudian dilajutkan dengan Keppres Nomor 20 Tahun 2020,” kata Mahfud.

Dia menyampaikan itu kepada wartawan usai mendengar penjelasan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kemenko Polhukam. Kepada Mahfud MD Jenderal Andika menyampikan bahasan pendekatan baru di Papua itu.

Dikatakan Mahfud MD, inti dari pendekatan baru itu adalah pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis. Komprehensif meliputi segala hal, sedangkan sinergis mencakup semua lembaga terkait dalam persoalan Papua bekerja secara bersama-sama.

“Artinya di Papua itu pendekatannya bukan senjata, tapi kesejahteraan. Komprehensif, sinergis, terpadu. Nah itu Inpres, pendekatan strategisnya tentu adalah operasi teritorial bukan operasi tempur,” jelas Mahfud MD.

Baca Juga: Tahun Depan Anggaran Pendidikan Rp542,8 Triliun, Ini Kesan Sri Mulyani di Hari Guru

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini