KLIKMATARAM- Mata uang Kripto atau cryptocurrency dikhawatirkan dapat mengganggu sistem keuangan global.
Menyangkut Kripto ini, sejumlah negara yang tergabung dalam G20 bermaksud menciptakan aturan main.
Di Indonesia sendiri, aset Kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI.
Baca Juga: Permintaan Maaf Belanda Soal Kejaman Perang 1945-1949 Disikapi Hati-hati oleh Kemenlu RI
Hingga Januari 2022, Kementerian Perdagangan mencatat aset kripto yang terdaftar dan bisa dijual-belikan mencapai 11,2 juta.
Sebagaimana diketahui negara-negara yang tergabung dalam G20 sejak Kamis 17 Februari 2022, melaksnakakan pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral pada Presidensi G20 Indonesia, di Jakarta.
Terkait cryptocurrency, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, mengatakan ada kekhawatiran mata uang ini dapat menimbulkan instabilitas terhadap pasar keuangan global.
"Perkembangan aset kripto saat ini cukup pesat. Sehingga bila tidak dipantau secara baik, dikhawatirkan dapat menimbulkan instabilitas terhadap pasar keuangan global maupun terhadap perekonomian," ungkap Perry dalam konferensi pers, Jumat 18 Februari 2022.
Baca Juga: Harus Beres 10 Maret, Alat Berat Siap Kuliti Aspal Sirkuit Mandalika
Artikel Rekomendasi