"Atas kejadian di Sudirman yang menyebabkan satu orang meninggal dunia itu, hari ini kita naikkan statusnya (BT) sebagai tersangka," kata Kombes Pol Sambodo.
Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tersangka berinisial BT itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Nanti akan diperiksa lagi, termasuk tes urinenya. Jika sudah keluar (hasil tes) dan misalnya menunjukkan tanda-tanda bahaya, bisa pasalnya kita naikkan menjadi Pasal 311,” sambungnya.
Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dirja Putra menerangkan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.15 WIB.
"Sesampainya di TKP, (BT) diduga kurang hati-hati dan tidak konsentrasi, kemudian menabrak body belakang kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru, Honda Beat warna hitam, dan sepeda motor Yamaha Aerox yang melaju didepannya," jelas Kompol Arga Dirja Putra.
Akibat kecelakaan itu pengendara sepeda motor Honda Beat warna biru berinisial MI meninggal dunia di tempat akibat kepala pecah.
"Sementara dua pengemudi motor lainnya berinisial AFZ dan MI mengalami luka-luka dan sudah dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo serta RS Tarakan," sambungnya.***
Artikel Rekomendasi