Kasus Meninggalnya AKP Novandi Arya Kharisma Setelah Penetapan Tersangka, Polisi Melakukan Langkah Ini

- 10 Februari 2022, 09:12 WIB
AKP Novandi Arya Kharisma meninggal dunia, tersangkanya sudah ditetapkan, tapi kasusnya dihentikan polisi.
AKP Novandi Arya Kharisma meninggal dunia, tersangkanya sudah ditetapkan, tapi kasusnya dihentikan polisi. /dok. PMJ News/Yeni

KLIKMATARAM– Kasus meninggalnya AKP Novandi Arya Kharisma akibat kecelakaan tunggal di kawasan Senen, Jakarta Pusat mengundang perhatian.

Pasalnya jasad AKP Novandi Arya Kharisma yang saat itu berada di dalam mobil Toyota Camry bersama Fatimah seorang kader Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ikut terbakar dalam mobil.

Kasus meninggalnya AKP Novandi Arya Kharisma dan Fatimah itu akhirnya dihentikan polisi.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan mobil sedan Toyota Camry yang menewaskan AKP Novandi di Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Buku Layangan Putus Berlanjut ke Edisi 2, Ceritakan Kinan Mulai Hidup Baru, Mommy ASF Akui Tak Mudah

Penghentian kasus ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil Fatimah sebagai tersangka, meskipun yang bersangkutan ikut meninggal dalam peristiwa tersebut.

"Karena tersangka saudari F (Fatimah) ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu 9 Februari 2022 seperti dikutip dari laman PMJ News.

Sambodo lantas membeberkan hasil dari gelar perkara tersebut. Pertama, terkait Fatimah yang menjadi tersangka karena mengemudikan mobil Toyota Camry hingga mengakibatkan kecelakaan.

Baca Juga: Sinopsis Layangan Putus RCTI 10 Februari 2022, Aris Pamit ke Bandung, Kinan Mulai Curiga

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah