Mengapa Pernyataan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana? Begini Penjelasan Para Ahli

- 6 Februari 2022, 09:01 WIB
Arteria Dahlan tidak dapat dituntut karena hak imunitas.
Arteria Dahlan tidak dapat dituntut karena hak imunitas. /ANTARA/

KLIKMATARAM - Pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan dikaitkan dengan kasus ujaran aktivis sosial media Edy Mulyadi. 

Ramai di media sosial, penghentian kasus Arteria Dahlan dituding sebagai sikap berat sebelah dari polisi yang membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.

Sedari awal kasus Arteria Dahlan tidak dapat diproses secara hukum. "Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," kata Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Sabtu 5 Februari 2022.

Baca Juga: Kepribadian Menarik Aktris Squid Game dan All Of Us Are Dead Lee Yoo Mi

Dikutip dari laman PMJ News, menurut Margarito, anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR. 

Karena itu menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI di tahun 2006-2007 ini, tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.

"Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu," ujar Dosen Universitas Khairun Ternate ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta kepada Polri untuk berhati-hati dalam menangani kasus anggota Komisi III DPR RI itu.

Menurut Edi, penanganan perkara itu saat ini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. 

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News dan Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini