Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Lebih Baik Isoman Saja, Rumah Sakit Hanya untuk yang Berat dan Sedang

- 4 Februari 2022, 12:56 WIB
Ilustrasi Covid-19 - Isoman saja bagi pasien yang bergejala ringan sesuai permintaan Kementerian Kesehatan.
Ilustrasi Covid-19 - Isoman saja bagi pasien yang bergejala ringan sesuai permintaan Kementerian Kesehatan. /Pixabay/IXimus

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 terdapat 5 derajat gejala Covid-19, yaitu:

1. Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.

2. Gejala ringan yaitu pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95 persen.

  • Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, nafas pendek, mialgia dan nyeri tulang.
  • Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).

3. Gejala sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93 persen.

Baca Juga: ‘Ikatan Cinta Terbaru’ Jesica Menyesali Aksi Nekatnya Loncat di Balkon yang Membuat Andin Sakit

4. Gejala berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen 93 persen.

5. Kritis yaitu pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multi organ dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.***

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x