“Yang ini juga disaksikan oleh saksi," jelasnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 25 Januari 2022.
Dikatakan Zulpan, penetapan tersangka kasus pengeroyokan ini tidak hanya berhenti pada lima orang saja.
Sebab, dalam barang bukti rekaman CCTV yang diamankan polisi terlihat cukup banyak massa yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
"Dari rekaman CCTV ini dimungkinkan dilakukan lebih dari 5 orang. Penyidik sampai saat ini masih mendata dan mengejar karena sudah ada data identifikasi kepemilikan kendaraan pelaku yang ikut dalam rombongan," tukas Zulpan seperti dikutip dari laman PMJ News.
Baca Juga: Cek Fakta! Bencana Pasca-Gempa Selat Sunda Akan Jauh Lebih Besar
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat pengeroyokan tersebut.
Adapun mengenai kasus pengeroyokan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.***
Artikel Rekomendasi