Tiga Kasus Kejahatan di Lombok Utara Ternyata Pelakunya Warga Setempat

- 17 Januari 2022, 16:26 WIB
Rilis tiga kasus kejahatan di Lombok Utara yang melibatkan pelaku lokal.
Rilis tiga kasus kejahatan di Lombok Utara yang melibatkan pelaku lokal. /Humas Polres KLU

KLIKMATARAM - Kepolisian Resort Kabupaten Lombok Utara merilis tiga kasus yang berhasil diungkap pada bulan Januari 2022. Berdasarkan identitas pelaku merupakan warga setempat.

Rilis ungkap kasus itu berlangsung di Markas Komando Polres Lombok Utara, Gangga pada Senin, 17 Januari 2022.

Tiga kasus tersebut di antaranya, pencurian dengan kekerasan atau curas, pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan kasus penadahan.

Baca Juga: 2 Orang Warga Dompu Diciduk Polisi Saat Transaksi Narkoba, Mereka Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta dalam keterangannya yang diterima Klik Mataram mengatakan, kasus curas yang diungkap, pelaku melakukannya dengan cara merampok.

Kedua pelaku berinisial NR dan RN warga Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, NTB.

"Satu korban meninggal dunia, dua di antaranya luka-luka, kedua pelaku terancam 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara untuk kasus pencurian kendaraan, Sudarmanta mengatakan, pelaku berjumlah satu orang, dengan inisial BY warga Gangga, Kabupaten Lombok Utara, NTB.

Baca Juga: Pemberangkatan Jemaah Umrah Tidak Dihentikan, Begini Penjelasan Menteri Agama

Pelaku melakukan pencurian itu di rumah korban yang ada di Dusun Ancak, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, malam hari, ketika korban sedang tertidur.

"Pelaku kami sangkakan dengan pasal 480 dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun," jelasnya.

Kasus berikutnya penadahan, terduga pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial IKA dan AKM warga Senaru, Bayan Lombok Utara, sementara HY warga Alas Sumbawa Besar NTB.

Sudarmanta menjelaskan, ketiga pelaku tertangkap berawal dari laporan korban pada Selasa, 4 Januari 2022 di Polsek Bayan.

Berdasarkan laporan tersebut, Polres Lombok Utara melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga pelaku.

Baca Juga: Luar Biasa..! Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat Tubuh Manusia Sangat Presisi dan Sempurna, Jangan Diubah Bentuknya

"Awalnya tim kami mendapatkan informasi bahwa barang tersebut ada di Sumbawa di tangan HY, setelah itu dikembangkan dan diketahui barang tersebut berasal dari AKM yang diambil dari IKA," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan merupakan hasil curian dari IKA, setelah diinterogasi AKM tahu bahwa barang tersebut adalah hasil curian, sementara AY tidak tahu bahwa itu barang curian.

"AKM bilang BPKB-nya masih di bank," kata AY ketika ditanya Kapolres KLU.

Untuk itu, Sudarmanta mengimbau warga untuk selalu berhati-hati ketika menaruh barang apapun, sebab pelaku biasa melakukan kejahatan karena ada kesempatan.

Baca Juga: Setelah Gunung Api Bawah Laut Meletus, Laporan Awal Australia Tidak Ada Korban Massal di Tonga

Dia berharap warga Lombok Utara ikut berperan serta dalam menjaga Kamtibmas, untuk mencegah hal serupa terjadi.

"Karena waktu kejadian yang tidak bisa kita pastikan, maka kami berharap masyarakat Lombok Utara ikut berperan aktif dalam mencegah kejahatan terjadi, dengan cara terus menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian di Lombok Utara," ungkapnya.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini