Selain itu, 3 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Tiga buah tempat rangkaian bong yang dililit menggunakan lakban warna hitam.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat terduga narkotika. Sedangkan untuk kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Malik seperti yang dikutip dari laman Humas Polri.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi