2 Orang Warga Dompu Diciduk Polisi Saat Transaksi Narkoba, Mereka Terancam 20 Tahun Penjara

- 17 Januari 2022, 16:10 WIB
Dua orang warga Dompu yang diciduk karena narkoba.
Dua orang warga Dompu yang diciduk karena narkoba. /Humas Polri

KLIKMATARAM - Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali berhasil meringkus dua seorang yang diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan serta menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Dua orang warga Dompu merupakan terduga sindikat narkoba. Mereka adalah laki-laki berinisial SF 38 tahun yang diduga menjadi pengedar. Sedangkan seorang lainnya SR 28 tahun saat itu sedang melakukan transaksi barang haram tersebut dengan SF.

Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik menjelaskan, terungkapnya terduga sindikat narkotika tersebut saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga SF sering dilakukan transaksi narkoba pada Minggu 16 Januari 2022.

Baca Juga: Pemberangkatan Jemaah Umrah Tidak Dihentikan, Begini Penjelasan Menteri Agama

“Menindaklanjuti informasi tersebut kami langsung turun ke TKP serta melakukan pengintaian 1×24 jam sampai mendapatkan informasi A1 bahwa benar di kediaman SF sering ada transaksi narkoba,” ungkapnya, Senin 17 Januari 2022.

Tidak lama dari pengintaian tersebut, Tim Bravo Tambora langsung melakukan upaya penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Abdul Malik mengatakan bahwa benar telah diciduk terduga pemilik dan penjual narkoba yang berinisial SF dan SR.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil diamankan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Baca Juga: Luar Biasa..! Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat Tubuh Manusia Sangat Presisi dan Sempurna, Jangan Diubah Bentuknya

Selain itu, 3 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Tiga buah tempat rangkaian bong yang dililit menggunakan lakban warna hitam.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat terduga narkotika. Sedangkan untuk kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Malik seperti yang dikutip dari laman Humas Polri.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini