Adapun pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, lanjut Made Sukadana, berjumlah 2 orang dan sudah ditangkap oleh Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara.
Baca Juga: Simak Penjelasan Kemenag Mengapa Pemberangkatan Jemaah Umrah Dihentikan Lagi
Dari hasil interogasi sementara didapatkan keterangan satu pelaku utama atas nama ZN, umur 26 tahun adalah tetangga satu desa dengan korban. Sementara IJF, rekan pelaku ZN merupakan tetangga satu kampung dengan korban.
Menurut Made Sukadana, informasi sementara, ZN sering melakukan aksi pencurian di luar wilayah NTB dan di negara tetangga, Malaysia.
ZN tercatat telah dideportasi oleh negara Ipin Upin tersebut.
Sementara, motif pelaku melakukan pencurian terhadap korban adalah karena menyangka korban sudah memanen dan menjual hasil kebun vanilinya dan uang hasil panen disimpan di rumah korban.
Baca Juga: Warga Medan Terseret Arus Ombak di Pantai Kawasan Wisata Senggigi, Korban Masih Dicari
Untuk saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Satreskrim Polres Lotara untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.***
Artikel Rekomendasi