KLIKMATARAM – Hidup dengan menjadi juru parkir ternyata tidak cukup bagi AP. Warga yang berusia 20 tahun sebagai tukang parkir di Kompleks Pasar Raba Kota Bima ini mencongkel jendela rumah korbannya lalu mengambil handphone.
AP ditangkap Tim Puma 2 yang di bawah Katim Aipda Hero Suharjo pada Jumat 7 Januari 2022 pagi kemarin. AP diduga kuat sebagai pencuri handphone dengan modus mencongkel jendela rumah korban.
Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu 8 Januari 2022 pagi ini menyatakan AP warga Kelurahan Oi Fo’O, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Dia diduga kuat mencuri handphone.
Baca Juga: Layangan Putus Episode 8B Tayang Sore Ini. Siap-Siap Makin Emosional
AP diciduk Tim Puma 2 berdasarkan laporan aduan nomor: ADUAN/K/17/I/2022/NTB/Res. Bima kota Tanggal 07 Januari 2022 tertanggal 4 januari 2022 atas nama korban Marino, warga Rabangodu Utara Kota Bima.
Rayendra mengatakan saat diamankan Tim Puma 2, terduga pelaku mengakui telah mencongkel jendela rumah korban dan mengambil handphone.
Baca Juga: 419 Jemaah Umrah Mulai Berangkat ke Arab Saudi, Protokol Kesehatan Harus Tetap Utama
Dari pengakuan AP, handphone curian itu dijual pada SN, seorang IRT yang berdomisili di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Baca Juga: Kata TGB Soal Kata-kata Kasar Dalam Dakwah, Ini Urusan Mimbar Nabi Tak Perlu Berkata Buruk
Artikel Rekomendasi