Mulai 1 Januari 2022 Tarif Penyeberangan Kayangan – Poto Tano Naik 15 Persen

- 27 Desember 2021, 22:55 WIB
Sejumlah kapal ferry di Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur Nusa Tenggara Barat.
Sejumlah kapal ferry di Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur Nusa Tenggara Barat. /Bambang Parmadi/Klik Mataram/

KLIKMATARAM - Kepala Dinas Perhubungan Propinsi NTB Lalu Moh Faozal mengumumkan rencana kenaikan tarif penyeberangan lintas Pelabuhan Kayangan Lombok Timur ke Pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2022 yang akan datang.

“Penyesuaian tarif ada kenaikan 15 persen untuk Kayangan – Poto Tano dan mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2022,” jleas Faozal di Mataram sebagaimana dilansir dari antaranews, Senin 27 Desember 2021.

Penyesuaian tarif lintas penyeberangan yang menjadi jembatan penghubung antara Pulau Lombok dengan Pulau Sumbawa ini diatur melalui Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 550-776 tahun 2021 dan Keputusan Direksi PT ASDP IF (Persero) Nomor KD.130/OP.404/ASDP-2021 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan – Poto Tano di Propinsi NTB.

Baca Juga: Tarif Layanan Sertifikasi Produk Halal Rp0 Tapi Bukan Berarti Gratis, Ini Penjelasannya

Lebih lanjut Faozal menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini tidak serta merta, tetapi prosesnya sudah dilakukan sejak enam  bulan terakhir.

Yakni sejak Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan mengajukan usulan atau permintaan penyesuaian tarif pada Bulan Juli 2021.

Besaran kenaikan yang diajukan oleh Gapasdap adalah 25,5 persen dari tarif dasar, dengan perimbangan meningkatnya biaya operasional kapal, sementara tarif penyeberangan di lintas tersebut belum pernah ada penyesuaian dalam lima tahun terakhir.

Faozal juga menjelaskan kenaikan tarif ini akan dibarengi dengan komitmen para operator penyeberangan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.

Terutama untuk standar pelayanan yang bersih, sehat, aman, dan ramah lingkungan (Cleanliness , Health,  Safety and  Environment Sustainability/ CHSE).

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini