Baca Juga: Kesaksian Warga Tentang Adanya Penganut Ilmu Selaq
Keempat, proses Registrasi Tanda Pendaftaran Produksi (TPP) IMEI yang dilakukan melalui Kemenperin.
Kelima, proses Penggantian SIM Card baru yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
Keenam, proses Aktivasi Perangkat HKT baru yang dilakukan melalui gerai penjualan Perangkat HKT di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Baibondo dan Tulenjak, Horor Bocah Lombok Tahun 80-an, Tulenjak Makhluk Aneh Elastis
Lebih jauh Dedy mengatakan, seluruh proses tersebut di atas belum dapat dilakukan seperti biasa hingga pemulihan kondisi pascakebakaran yang terjadi di Gedung Cyber 1 yang berlokasi di Jalan Kuningan Barat Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sampai kini, pihaknya masih menunggu update terbaru dari pengelola Gedung Cyber 1 serta pengelola Pusat Data CEIR untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan. ***
Artikel Rekomendasi