Aplikasi PeduliLindungi Tetap Harus Digunakan di Pintu Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan

- 27 November 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi scan QR code. Masuk mal atau pusat perbelanjaan
Ilustrasi scan QR code. Masuk mal atau pusat perbelanjaan /pixabay.com/@geralt

KLIKMATARAM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan asosiasi mal dan pusat perbelanjaan untuk menjalankan kewajiban menjaga ruang publik yang aman dari Covid-19.

Salah satunya memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap pintu masuk.

"Pastikan aplikasi PeduliLindungi difungsikan di setiap pintu masuk agar tidak ada kasus aktif yang dapat berkeliaran di mal atau pusat perbelanjaan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro saat konferensi pers yang dikutip PMJ News, Sabtu 27 November 2021.

Baca Juga: Atas Nama Pemodal, Masyarakat Adat dan Negara Terkadang Sering Terkalahkan

Reisa menyebut peran penting satpam, penjaga hotel, dan petugas front office dalam memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi oleh para tamu dan pengunjung.

Hal ini penting dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Selain itu, pemerintah melalui Inmendagri juga meminta forkopimda dan para pemangku kepentingan lainnya dan juga tempat wisata agar meningkatkan kerja sama dalam menerapkan aturan protokol kesehatan.

Baca Juga: Atas Nama Pemodal, Masyarakat Adat dan Negara Terkadang Sering Terkalahkan

"Selama periode Nataru semua pemerintah provinsi, Pemkab, Pemkot, semua memastikan satuan tugas penanganan Covid-19 sampai dengan ke tingkat terbawah seperti di tingkat RT RW, semua bekerja maksimal dalam kapasitas penuh," tuturnya.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah