Atas Nama Pemodal, Masyarakat Adat dan Negara Terkadang Sering Terkalahkan

- 27 November 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi kebebasan masyarakat adat yang sering terkalahkan
Ilustrasi kebebasan masyarakat adat yang sering terkalahkan /pxabay

KLIKMATARAM - Sekitar dua hari yang lalu tepatnya tanggal 25 November 2021 masyarakat Sembalun berjumlah ratusan orang ramai-ramai datang berunjuk rasa ke Kantor Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Dalam orasinya mereka meminta pemerintah untuk membatalkan rekomendasi penggarapan tanah 120 hektare oleh perusahaan PT SKE.

Sebagai realisasi rekomendasi bupati atas PT SKE kemudian BPN Lombok Timur pun mengeluarkan sertifikat HGU kepada PT tersebut.

Menurut orasi yang disampaikan saat demo bahwa sertifikat HGU yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional tidak pernah melibatkan masyarakat Sembalun yang telah menggarap lahan itu selama 26 tahun terakhir.

Baca Juga: Sri Mulyani Klaim Kinerja APBN Terus Membaik di Masa Pandemi

Oleh karena itu mereka meminta bupati membatalkan sertifikat HGU itu.

“Kami minta sama bupati terkait HGU yang diberikan oleh BPN Lotim dibatalkan,” ucap juru bicara pendemo, Dedi.

Lebih jauh massa juga menuntut pemerintah untuk mengevaluasi HGU lama tahun 1990.

Menurut wacana tercantum di sana untuk memberikan tanah seluas 120 hektare itu kepada 400 orang yang telah setuju menandatangani, namun pihak massa bersikukuh bahwa 400 orang itu dinilai sebagai bukan penggarap asli.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x