Awas, Warga di Daerah Ini yang Buang Sampah Sembarangan Akan Diviralkan!

- 12 November 2021, 09:33 WIB
Buang sampah sembarangan.
Buang sampah sembarangan. /Yoan-Diskominfo KLU

KLIKMATARAM - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara membuat kebijakan bagi warga yang ketahuan membuang sampah secara sembarangan akan diviralkan. Sanksi sosial itu akan disebar di media sosial.

Warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan divideokan dan diviralkan di media sosial.

Sampah masih menjadi persoalan klasik di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Masalah buang sampah sembarangan ini seperti rantai yang tidak bisa putus.

Baca Juga: Pembongkaran Motor yang Dianggap Ilegal, Ini Pernyataan Resmi Ducati

Upaya pemerintah daerah dalam berjibaku memerangi pembuangan sampah sembarangan terkesan tidak membuahkan hasil.

Menyikapi hal itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Anding Duwi Cahyadi, sangat menyayangkan perilaku oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungannya sendiri.

Adapun tempat pembuangan yang santer disoroti oleh Anding, yaitu Jalan Raya Pemenang-Senggigi yang merupakan salah satu jalur pintu masuk wisata ke tiga gili, yaitu Gili Air, Gili Meno dan Gili Trawangan.

Baca Juga: Cara Mengatasi Bayi Rewel yang Sering Buat Ibu-ibu Panik

Beberapa titik di pinggir jalan menuju tiga kawasan wisata kelas dunia itu, banyak terlihat dan ditemukan tumpukan kantong sampah plastik berserakan.

"Saya kasihan sama UPT Kebersihan itu, hari ini mereka bersihkan sebentar siang itu sudah mulai kotor," kata Pj Sekda saat memberikan sambutan pada Perayaan Hari Kesehatan Nasional ke-57 di Aula RSUD Kabupaten Lombok Utara, Kamis, 11 November 2021.

Pj Sekda menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLH PKP) KLU untuk memberikan sanksi sosial.

Baca Juga: Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Haramkan Pinjol karena Mengandung Riba

Sanksi sosial itu diberikan kepada warga yang kedapatan dan atau ketahuan membuang sampah sembarangan. Caranya dengan memviralkannya di sosial media.

"Rekam dia, naikkan ke sosial media. Karena kita sudah cukup mengingatkan secara halus," katanya.

Sejauh ini, Anding mengaku belum menerima laporan dari UPTD Kebersihan DLH PKP KLU terkait instruksinya itu.

"Saya minta ada laporannya dan tayangkan di media," ungkapnya.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini