DPR RI Desak Industri Farmasi Turunkan Harga PCR

- 10 November 2021, 10:05 WIB
Petugas kesehatan saat melakukan tes PCR Covid-19 kepada warga di Jakarta, Selasa, 2 November 2021.
Petugas kesehatan saat melakukan tes PCR Covid-19 kepada warga di Jakarta, Selasa, 2 November 2021. /Antara/M Risyal Hidayat

KLIKMATARAM - Industri farmasi di Indonesia didesak untuk mengupayakan penurunan harga tes polymerase chain reaction (PCR) dan antigen agar dapat terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Itu dilakukan agar aktivitas ekonomi di bidang transportasi, akomodasi, dan pariwisata serta aktivitas lainnya bisa bergerak lebih cepat.

Hal inilah yang menjadi simpulan Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah BUMN Farmasi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 November 2021 yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima, seperti dikutip PMJ News.

Baca Juga: Yenny Wahid Beri Kejutan Musik, Butet Balas dengan Puisi yang Menyentuh Hati

Sebelumnya, Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir mengungkapkan bahwa harga asli untuk reagen PCR yang dipublish saat ini hanya sebesar Rp90 ribu tanpa PPN. Namun, harga ini belum termasuk dengan komponen penunjang lainnya seperti biaya APD dan jasa tenaga kesehatan, serta biaya operasional.

Sedangkan harga e-katalog tanpa PPN dalam proses pengajuan adalah Rp81 ribu. Sementara harga e-katalog yang masih tayang saat ini adalah Rp193 ribu termasuk PPN yang tayang sejak Februari 2021, dan saat ini sedang dalam proses pengajuan harga baru menjadi Rp89.100 termasuk PPN.

Baca Juga: Video Polisi Tilang Istri Sendiri Viral Lagi, Ada juga Istri Tilang Suami

"Dari harga juga memang kalau kita melihat struktur cost (harga) ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat, banyak juga ditanyakan oleh anggota DPR," Honesti Basyir.

Di sisi lain, DPR RI juga meminta BUMN Farmasi agar bekerjasama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk mendapatkan kebutuhan riil jumlah vaksin yang dibutuhkan serta tepat distribusi. Sehingga dapat mendukung target vaksinasi untuk masyarakat yang masuk kriteria wajib vaksinasi.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah