Bahas PMN, Berikut Poin Hasil Raker Kemenkeu dengan DPR RI

- 9 November 2021, 14:42 WIB
Raker Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan RI.
Raker Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan RI. /Facebook Sri Mulyani Indrawati

KLIKMATARAM - Kebijakan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2021 diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung berbagai kebijakan pemerintah.  Ada 16 daftar BUMN atau lembaga negara yang diberikan PMN oleh pemerintah pada tahun 2022.

Pada tahun 2022 nanti, Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah mengalokasikan Rp38,47 triliun PMN untuk pembangunan infrastruktur prioritas.

Manfaat PMN adalah untuk memperkuat struktur permodalan terutama kepada BUMN yang harus melakukan penugasan dari Pemerintah yang memiliki tingkat risiko yang tinggi meskipun ekonomi dan dampak sosialnya cukup besar.

Baca Juga: Muhammad Akkral dan Salwa Nisrina Authar Jadi Duta Wisata Indonesia

Investasi pemerintah dalam APBN salah satunya dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN dan atau lembaga negara.

Dukungan pemerintah kepada BUMN atau lembaga negara tetap dilakukan agar kinerja dan peran BUMN atau lembaga milik negara makin baik dalam memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat serta dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara.

"Tahun ini, sudah dialokasikan PMN sebesar Rp75,39 triliun, termasuk didalamnya pemanfaatan atas dana cadangan pembiayaan, dan diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung berbagai kebijakan Pemerintah," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati sebagaimana dikutip dari media sosialnya, Selasa, 9 November 2021.

Baca Juga: Atta Halilintar Mau Kasih Duit Puluhan Juta Rupiah, Asalkan…

Dijelaskannya bahwa untuk tahun 2022, Pemerintah juga mengalokasikan Rp38,47 triliun PMN untuk pembangunan infrastruktur prioritas agar tetap terus bisa berjalan dan tidak terhenti.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini