Sebelum Tahu Ini, Jangan Senang Dulu Jika Tiba-tiba Saldo Tabungan Menggelembung

- 6 November 2021, 07:47 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji

KLIKMATARAM - Jika Anda mempunyai rekening di salah satu bank, lalu saldo tiba-tiba bertambah atau tiba-tiba terisi banyak, jangan senang dulu. Pasalnya, bisa saja itu adalah jebakan orang-orang yang mempunyai niat jahat.

Dalam hal transfer dana, pasti didahului oleh perintah transfer dari satu bank ke bank lainnya. Artinya ada berkas hitam di atas putih yang terlebih dahulu terjadi barulah satu bank mentransfer dana itu ke rekening seseorang di bank yang sama di tempat lain dan  atau bank  lainnya.

Perlu diketahui bahwa terdapat delik aduan di dalam persoalan salah transfer. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, nasabah penerima bisa dikenakan denda bahkan dipenjara jika tidak memiliki itikad baik.

Baca Juga: Nikmatnya Soto Si Tjang, Kuliner Legendaris dari Kota Tua

Bunyi Pasal 85, yaitu "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah."

Oleh karena itu, jika seseorang tiba-tiba mendapatkan uang di rekening tanpa mengetahui siapa yang mengirimkannya, kudu berhati-hati. Jangan gegabah dalam menggunakannya.

Lebih aman kiranya dibiarkan saja, seolah-olah itu uang numpang di rekening, tanpa mengklaimnya menjadi milik pribadi karena sebelumnya memang tidak diketahui asalnya.

Terkait masalah ini, seperti dikutip dari IG @hukum online, Dosen Hukum dari Universitas Tarumanegara (Untar) Ade Adahari mengatakan bahwa dalam formulasi hukum pada pasal 85 UU transfer dana terdapat dua bentuk kesalahan yang wajib terjadi sebelum pemidanaan dilakukan.

Baca Juga: Rasa Unik Kopi Kelor Membuat Bang Menteri Penasaran

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x